STRUKTUR ORGANISASI
DEPARTEMEN ACCOUNTING & FINANCE
PT FLAMINGGO
Gambar flow
chart struktur organisasi
Accounting Section Head
Sebagai
Accounting Section Head adalah
Membantu CEO dan manager accounting dan finance dalam mengkoordinasikan
kegiatan pengelolaan keuangan beserta administrasinya, penyusunan laporan
keuangan, penyusunan anggaran tahunan (RKAP), bahan penyusunan laporan
manajemen.
TUGAS
POKOK :
1. Mengkoordinasikan pengendalian
kegiatan Akuntansi Manajemen, Keuangan, Sistem Informasi Keuangan.
2. Melakukan analisis terhadap laporan
keuangan dan laporan akuntansi manajemen perusahaan.
3. Melaksanakan pengendalian dan
pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan.
4. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
5. Mengusulkan sistem dan prosedur
akuntansi dan keuangan yang memadai untuk pengembangan sistem informasi
akuntansi & keuangan dan bentuk-bentuk pelaporan.
6. Mengevaluasi dan menyampaikan
laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan arus kas) yang auditable
secara berkala beserta perinciannya (bulanan, triwulan maupun akhir tahun)
sesuai dengan kebijakan akuntansi kepada Direksi.
7. Mengevaluasi
kajian kelayakan investasi dalam surat-surat berharga, akuisisi, merger dan
privatisasi.
8. Mengevaluasi dan menyampaikan
bahan-bahan laporan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi.
9. Melaporkan kinerja manajemen unit
operasi terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai
rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
10. Melaksanakan perencanaan dan
pengendalian anggaran bulanan, triwulanan dan tahunan.
11. Memeriksa pengajuan Rencana
Kebutuhan (RK) dan uang kas kecil (petty cash).
12. Memberikan pertimbangan mengenai
kebutuhan dana yang tidak tersedia alokasi anggarannya dan kebutuhan dana lain
di luar anggaran.
13. Menghitung harga pokok dan
mengusulkan penetapan tarif.
14. Mengevaluasi
rencana kebutuhan biaya operasional dan modal kerja serta rencana penerimaan
dan pengeluaran Kas/Bank.
15. Mengelola alat-alat pembayaran dan
surat-surat berharga.
16. Mengevaluasi penutupan asuransi dan
tuntutan ganti rugi.
17. Mengevaluasi perhitungan kewajiban
perpajakan sesuai Undang- Undang Perpajakan.
18. Menyelenggarakan program bantuan dan
pembinaan terhadap Usaha Kecil dan Koperasi.
19. Menyelenggarakan data base mitra
binaan.
20. Menyelenggarakan kegiatan bina
lingkungan.
21. Mengkoordinasikan penyelesaian
piutang macet ke Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara, Komisaris dan
Pemegang Saham.
22. Melakukan kompilasi, analisis dan
evaluasi piutang usaha dari unit usaha setiap bulan.
Finance Section Head
Finance Section Head atau kepala
bagian keuangan bertanggungjawab untuk berkoordinasi dengan tim dan pihak-pihak
terkait dalam melakukan tata kelola dan pengawasan transaksi keuangan, arus
kas, pajak dan neraca keuangan perusahaan yang terkait dengan segala aktivitas
usaha perusahaan dan hak-kewajiban dengan pihak ketiga di luar perusahaan.
Memastikan perusahaan selalu
menjalankan kaidah dan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi,
keuangan dan ketentuan pajak yang berlaku dengan melakukan pengawasan dan
pencatatan seluruh transaksi keuangan kedalam jurnal perusahaan sesuai kaidah
dan prinsip yang berlaku.
Tanggung
Jawab Utama :
1. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan
mengukur kinerja keuangan perusahaan atas operasi harian seluruh bagian divisi
dan departemen dalam perusahaan untuk tujuan perencanaan keuangan dan manajemen
anggaran.
2. Memantau dan menganalisis transaksi
keuangan harian, bulanan dan tahunan dan dibandingkan dengan anggaran.
3. Mengarahkan dan mengkoordinasikan
pembiayaan utang dan pembayaran utang dengan lembaga eksternal.
4. Melakukan koordinasi dengan seluruh
bagian dalam perusahaan untuk penyusunan laporan keuangan bulanan dan tahunan,
perencanaan dan proyeksi keuangan sesuai rencana bisnis perusahaan.
5. Melakukan analisa keuangan untuk
membuat usulan pertimbangan bagi atasan untuk proses negosiasi kontrak dan pengambilan
keputusan atas produk investasi, rencana jangka pendek dan jangka panjang
perusahaan, anggaran dan target keuangan setiap bagian dan perusahaan secara
keseluruhan, pembuatan kebijakan dan perbaikan prosedur.
6. Menyajikan data keuangan yang
diperlukan untuk komite perencanaan dan pembuatan kebijakan keuangan.
7. Melakukan proses audit keuangan
langsung dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan prosedural.
8. Memastikan dokumen yang berhubungan
dengan kegiatan akuntansi tercatat dalam pembukuan yang akurat dan benar.
9. Memastikan dan menghitung kewajiban
perpajakan yang timbul dari transaksi yang ada.
10. Memastikan konsistensi penerapan
sistem akuntansi yang telah ditetapkan baik oleh perusahaan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
11. Memastikan bahwa setiap pencatatan
dalam pembukuan yang material dapat diungkapkan.
12. Memastikan seluruh pencatatan akurat
dan konsisten terhadap standar akuntansi keuangan yang berlaku.